Legislator: perlu pembatasan pengeluaran dana pilkada

wakil ketua komisi ii dpr ri abdul hakam naja berpendapat perlu ada pembatasan pengeluaran dana pemilihan kepala daerah selama ajaran perundangan untuk mengantisipasi ekses negatif dibandingkan penyelenggaraan pilkada.

selama ini, belum banyak pengaturan pembatasan pegeluaran dana pilkada, seperti dana kampanye, iklan pada media, atribut, serta sebagainya, papar abdul hakam naja pada dialog menghindari penghamburan uang negara dalam gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, selasa.

pembicara lainnya selama diskusi tersebut merupakan direktur fasilitas kepala daerah, dprd, serta hubungan antar-lembaga kemendagri dodi riatmadji dan pakar hukum tata negara margarito kamis.

menurut hakam naja, belum adanya aturan pembatasan pegeluaran dana kampanye sering mencari penyelenggaraan pilkada menjadi jor-joran serta munculnya praktik politik biaya.

jika calon kepala daerah dan telah menganggarkan banyak dana serta kemudian kalah, tetapi belum siap mental supaya kalah, sering dapat memicu munculnya tindakan anarkis dibandingkan para pendukungnya, ujarnya.

Baca Juga: Jam Tangan Murah - Jual Jam Tangan - Jual Jam Tangan - Jual Jam Tangan Murah

oleh karena tersebut, kata hakam naja, di pembicaraan ruu pilkada, dpr ri juga pemerintah hendak merumuskan agama pembatasan pengeluaran dana pilkada oleh karenanya penyelenggaraannya adalah lebih proporsional.

aturan pembatasan tersebut, menurut dia, bisa melalui beberapa pendekatan, seperti banyaknya kasus penduduk dalam suatu daerah serta luasnya wilayah geografis suatu daerah.

persoalannya kondisi semua daerah pada indonesia berbeda-beda, baik luas serta bentuk geografis, persentasi masyarakat, maupun skill memperolah pad (pendapatan asli daerah), sehingga dibutuhkan kajian, katanya.

pada kesempatan itu, ketua panitia kerja ruu pilkada ini menambahkan, sumber dana penyelenggaraan pilkada serta mesti diatur dengan detail apakah sepenuhnya daripada apbn, sepenuhnya dari apbd, ataupun kombinasi dari apbn juga apbd.

di pihak lain, papar dia, sumbangan dana agar penyelenggaraan pilkada, baik daripada lembaga maupun perorangan, dan relatif lumayan besar.

namun, sumbangan dana supaya pilkada ini telah diatur batas maksimalnya meski pelaporannya yang kadang-kadang belum gamblang, katanya.

hakam mengemukakan kiranya pembatasan pengeluaran dana pilkada itu sangat berguna sebab agar memelihara keadilan bagi semua pasangan kepala daerah yang akan bertarung. itulah juga, pengaturan frekuensi beriklan pada televisi.

selama ini, cuma pasangan calon yang mengakibatkan ada uang, dan bisa sering beriklan dalam televisi, koran, media elektronik, katanya.