MK tolak gugatan Rieke-Teten

mahkamah konstitusi (mk) menolak pengajuan sengketa pilkada jawa barat (Jawa Barat) dan diajukan pasangan calon gubernur serta wakil gubernur rieke diah pitaloka-teten masduki (rieke-teten).

menolak pengajuan pemohon agar semuanya, papar ketua majelis hakim ahmad sodiki, saat membacakan amar putusan pada jakarta, senin.

menurut sodiki, dalil pengajuan dan yang diajukan pasangan rieke-teten tidak terbukti berdasarkan hukum.

dalam pertimbangannya, mahkamah menemukan fakta kiranya sebagian besar dalil pemohon tak dibuktikan melalui alat bukti dan cukup atau tak banyak alat bukti sama pilihan.

kecuali registrasi alat bukti semata, papar hakim konstitusi akil mochtar, saat membacakan pertimbangannya.

jika terjadi pelanggaran, kata akil, merupakan pelanggaran dan bersifat sporadis juga tak memberi pengaruh dan signifikan terhadap peringkat perolehan suara tiap-tiap pasangan calon.

Baca Juga: Lokasi Wisata Pulau Tidung - Mencari Peluang usaha Cread Adha

menanggapi putusan itu, rieke melayani putusan dari mk.

apapun putusannya kami terima, papar rieke, usai sidang.

rieke serta mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat jawa barat dan mendukung juga mendorong pasangan hingga di tahap mk.

kepada dalam partai, simpatisan, dan relawan, kami berdua mengucapkan terima kasih dan luar biasa, ujarnya.

dia menambahkan kiranya gugatan ke mk ini bukan persoalan menang kalah, karena supaya hapal bahwa yang legal juga belum tentu bermoral.

saya hendak terserah menjadi anggota dpr jenis tenaga kerja, transmigrasi, dan kesehatan, yang hendak kembali berjuang bersama rakyat. saya ingin berjuang menghentikan jawa barat merupakan daerah pengirim tenaga kerja indonesia, dan menghentikan jawa barat merupakan daerah termiskin--meskipun memiliki sumber daya alam dan luar biasa, katanya.