Ribuan buruh akan beraksi di Karimun

sekitar seribu orang daripada dua serikat buruh di kabupaten karimun, kepulauan riau, akan menggelar penampilan unjuk rasa memperingati hari buruh dalam kurang lebih gedung dprd setempat selama rabu (1/5/13).

surat pemberitahuan untuk berunjuk rasa kami terima dari dua serikat buruh. kasus massa seluruhnya kurang lebih 1.000, kata ketua komisi a dprd karimun jamaluddin di gedung dprd karimun selama kecamatan tebing, selasa.

jamaluddin menjelaskan, dua serikat tersebut masing-masing konfederasi serikat pekerja berbagai indonesia (kspsi) dan mengatakan akan mengerahkan kurang lebih 700 pihak pekerja.

kemudian, aksi serikat pekerja aneka industri federasi serikat pekerja metal indonesia (spai-fspmi) akan diikuti 300 orang.

Informasi Lainnya:

selaku wakil rakyat, kami tentu ingin menerima aksi penyampaian masukan serta masukan dan disampaikan dengan tertib, ujarnya.

khusus massa spai-fspmi, tutur dia, pada surat pemberitahuannya serta menyatakan akan berunjuk rasa selama kantor bupati karimun.

dprd, tutur jamaluddin, siap menampung masukan yang akan diutarakan para pekerja sesuai dengan fungsinya untuk lembaga perwakilan rakyat.

dewan mau menindaklanjuti. apabila pendapat tersebut ditujukan ke pusat, pasti dilontarkan ke pusat. terlalu dan dengan aspirasi agar pemerintah daerah, ujarnya.

ketua spai-fspmi cabang karimun muhamad fajar menyampaikan, penampilan damai tersebut merupakan jenis penyampaian aspirasi terlebih perihal yang dituntut peningkatan kesejahteraan kaum buruh.

ada tiga tuntutan dan ingin kami beritahukan di aksi besok. pertama, menuntut pemerintah memberlakukan jaminan sosial kepada berbagai rakyat secara menyeluruh selama 2014, menolak upah miring serta menolak sistem kerja alih daya serta outsourcing, jelasnya.

menurut muhamad fajar, massa buruh juga akan menyampaikan yang dituntut agar pemerintah daerah dengan bupati langsung mengangkat fungsional pengawas ketenagakerjaan dalam dinas tenaga kerja.

minimnya pengawas mengakibatkan banyaknya pelanggaran yang tidak terpantau dan diproses sesuai ketentuan, terlebih tentang sengketa diantara pekerja melalui pengusaha semisal pemutusan hubungan kerja, pesangon dan hak-hak pekerja yang lain, ujarnya.