Pengadilan Tinggi perberat vonis Dhana Widyatmika

pengadilan tinggi dki jakarta menambah hukuman mantan pegawai direktorat jenderal pajak dan terpidana jumlah korupsi, dhana widyatmika dari tujuh tahun kurungan merupakan sepuluh tahun penjara juga denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta, dhana widyatmika divonis tujuh tahun penjara serta denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

melalui laman kejaksaan negeri (kejari) jakarta selatan, di jakarta, senin, menyebutkan putusan banding tersebut juga mengabulkan permohonan banding dan diajukan oleh jaksa.

disamping menghukum pemidanaan, hakim juga menghukum barang bukti berupa tanah serta harta benda terdakwa, dirampas supaya negara, demikian laman kejari jaksel.

Informasi Lainnya:

dhana widyatmika dalam persidangan terbukti mengerjakan tindak pidana korupsi melalui menerima pemberian biaya terkait posisinya dijadikan pegawai ditjen pajak.

ia serta terbukti melakukan pemerasan, juga melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur di pidana pasal 12 b ayat (1) uu nomor 20 tahun 2001 mengenai perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) kuhp serta pasal 12 huruf e uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kuhp.

dhana serta mengerjakan tindak pidana pencucian biaya sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 3 uu nomor 8 tahun 2010 mengenai pencegahan juga pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 65 ayat (1) kuhp.

hakim tingkat pertama menyebutkan terdakwa dijadikan pns dalam kantor ditjen pajak telah melayani gratifikasi sebesar rp2 miliar yang adalah pihak dari pengiriman rp3,4 miliar daripada liana aprinani sebesar rp2,9 miliar dan femi solihin sebesar rp500 juta atas suruhan herly isdiharsono.

uang itu, berdasarkan majelis hakim, berasal daripada direktur pt mutiara virgo jhony basuki yang adalah pihak pembayaran jasa penurunan pajak perusahaan itu sebesar rp128 miliar dengan total fee sebesar rp30 miliar terhadap herly.

meski terdakwa tidak sediakan hubungan segera dengan pt mutiara virgo namun transfer rp3,4 miliar itu dilaksanakan dua kali karena permintaan terdakwa terhadap herly untuk transfer tidak lebih daripada rp3 miliar sehingga berlawanan melalui tugas terdakwa untuk pemeriksa pajak, ungkap hakim.