Pakar tegaskan mogok kerja hak dasar buruh

mogok kerja merupakan hak dasar buruh dan seharusnya tak perlu diatur dengan ketat oleh negara, papar pakar hukum perburuhan universitas gadjah mada, ari hermawan.

boleh diberikan prosedur pada mengerjakan mogok. tapi, jangan lalu aturan itu terlalu ketat sehingga malah menyulitkan penampilan terealisasi, ujarnya dalam diskusi bertajuk menyongsong hari buruh selama universitas gadjah mada (ugm), yogyakarta, jumat.

dia menyampaikan penampilan mogok adalah bagian daripada hak berserikat dan terakomodasi selama konferensi organisasi buruh internasional (ilo), dan kemudian dan sudah diratifikasi oleh indonesia.

mogok kerja juga telah tercantum pada pasal 1 angka 23 undang-undang (uu) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Informasi Lainnya:

dia mengatakan aksi mogok merupakan upaya dari bagian buruh untuk melaksanakan persoalan akibat gagalnya perundingan awal yang telah ditempuh dengan bagian pengusaha.

pemerintah juga penduduk luas jangan terus memandang daripada pihak mogoknya. tapi harus melihat ke belakang hal apa yang tak terpenuhi dengan kaum buruh tersebut,ujarnya.

sementara tersebut, menurut dia, meski hak mogok kerja buruh telah diratifikasi, dia menilai prosedur dan diberlakukan masih terlalu besar untuk dipenuhi bagian buruh.

dia menyebutkan persyaratan dan masih memberatkan tersebut diantara lain harus menyerahkan surat yang mencantumkan masa mulai dan berakhir penampilan mogok itu.

padahal, berdasarkan dia waktu berakhir mogok tak mampu langsung diputuskan karena bergantung dalam proses negosiasi serta penyelesaian yang dituntut diantara buruh dan pengusaha.

selain itu, selama penampilan mogok juga tujuh hari sebelumnya buruh diharuskan memberikan nama koordinator. berdasarkan dia, keuntungan tersebut rentan terjadinya intimidasi daripada pihak pengusaha agar melemahkan proses aksi itu.

kalau koordinator mogok disukai, banyak kemungkinan diintimidasi ataupun dilemahkan untuk melakukan penampilan tersebut,ujarnya.

sementara itu, menurut sekjen aliansi buruh yogyakarta (aby) kirnadi, dalam kesempatan yang sama menyatakan penampilan mogok diselenggarakan dijadikan upaya perbaikan berbagai persoalan perburuhan.

hal tersebut, berdasarkan dia, seharusnya mampu disikapi positif dengan jajaran pemerintah sebagai wujud penyeimbang hubungan pengusaha dengan kaum buruh.

dalam konteks ini, buruh mau menunjukkan kiranya betapapun besarnya modal yang disediakan pengusaha, tetapi tanpa peran buruh serta tak memiliki arti apa-apa,katanya.